Wednesday, May 27, 2026

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Jadi Sorotan, Proses Pidana Dinilai Tetap Dapat Berjalan

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Jadi Sorotan, Proses Pidana Dinilai Tetap Dapat Berjalan

Jakarta
- Maraknya dugaan kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Berbagai laporan yang viral di media sosial memicu penyelidikan aparat penegak hukum serta sorotan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan lembaga perlindungan anak.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan. Sejumlah kasus yang mencuat dinilai menunjukkan masih adanya praktik kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan dengan dalih pendisiplinan atau pembinaan karakter.

Menanggapi persoalan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila dilakukan di lingkungan pendidikan.

“Tidak ada legitimasi hukum bagi kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Anak merupakan subjek yang dilindungi negara dan memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman serta manusiawi,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu, apabila ditemukan unsur kekerasan fisik, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Menurut Andi Akbar Muzfa, proses hukum dalam perkara kekerasan terhadap anak umumnya dimulai dari laporan korban, orang tua, maupun masyarakat kepada kepolisian, khususnya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Penyidik biasanya akan memeriksa korban, saksi, dan meminta visum apabila terdapat dugaan kekerasan fisik. Dalam perkara anak, proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kondisi psikologis korban,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan psikolog, keluarga, dan pihak terkait sangat penting agar korban tidak mengalami trauma berulang selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Andi Akbar Muzfa menyoroti tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melakukan pengawasan internal dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

“Institusi pendidikan tidak boleh hanya fokus menjaga nama baik lembaga sementara korban justru merasa takut untuk melapor. Jika ada dugaan kekerasan, maka keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, dalam hukum pidana memang dikenal pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Namun penerapannya memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat diterapkan pada seluruh perkara, terutama apabila kekerasan yang terjadi bersifat berat, berulang, atau menimbulkan trauma serius terhadap korban.

“Perdamaian dapat dilakukan sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial, tetapi negara tetap memiliki kewenangan untuk memproses pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan restorative justice seharusnya berorientasi pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, bukan dijadikan sarana untuk menghindari proses hukum.

Menurut Andi Akbar Muzfa, maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di Indonesia.

“Pendidikan tidak boleh dibangun melalui rasa takut dan kekerasan. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan melindungi hak-hak anak,” tutupnya.

Fera Amalia.

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Jadi Sorotan, Proses Pidana Dinilai Tetap Dapat Berjalan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mahasiswa Sidrap