Wednesday, May 27, 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Diminta Bertindak Tegas

Depok
- Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual dan perendahan terhadap perempuan. Kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan luas mengenai keamanan ruang akademik serta budaya pergaulan di lingkungan kampus.

Perkara ini dinilai bukan sekadar persoalan etika komunikasi mahasiswa, melainkan telah memasuki ranah serius yang berkaitan dengan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan pelecehan yang dilakukan melalui ruang digital menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat hadir melalui komunikasi verbal maupun elektronik yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman bagi seluruh mahasiswa.

“Kampus tidak boleh hanya menjadi penonton yang bergerak setelah kasus viral di media sosial. Ketika terdapat dugaan pelecehan seksual, maka penanganan harus dilakukan secara cepat, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Jumat (10/5).

Ia menilai perguruan tinggi memiliki kewajiban menciptakan ruang akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual maupun intimidasi berbasis gender.

“Institusi pendidikan harus berani menegakkan prinsip perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap martabat manusia. Penanganannya tidak cukup hanya sebatas klarifikasi administratif,” katanya.

Menurut Andi Akbar Muzfa, Indonesia saat ini telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam regulasi tersebut, kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan nonfisik yang menyerang kehormatan seksual seseorang, termasuk melalui media elektronik maupun komunikasi verbal yang bersifat merendahkan.

Selain ketentuan pidana, lingkungan perguruan tinggi juga memiliki mekanisme khusus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Menurutnya, universitas memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan investigasi internal, memberikan perlindungan psikologis kepada korban, dan memastikan tidak terjadi intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia juga menyoroti masih adanya budaya normalisasi terhadap tindakan yang merendahkan perempuan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tidak sedikit tindakan yang seharusnya dikategorikan sebagai pelecehan justru dianggap sebagai candaan atau bagian dari dinamika kelompok mahasiswa.

“Ketika penghinaan terhadap perempuan dianggap humor biasa, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan budaya misoginis tumbuh di ruang akademik. Padahal kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban maupun menghentikan proses investigasi.

“Keadilan hanya dapat tercapai apabila perlindungan terhadap korban berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak terlapor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membuat bentuk kekerasan seksual semakin kompleks karena ruang digital kini dapat menjadi sarana kekerasan psikologis yang dampaknya sama serius dengan kekerasan fisik.

Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan tinggi dalam membangun budaya akademik yang aman, beradab, dan menghormati martabat perempuan.

“Hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana menjaga nilai kemanusiaan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi semua pihak,” tutupnya.

Salsabila Amir.

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Diminta Bertindak Tegas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mahasiswa Sidrap