Wednesday, May 27, 2026

Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Bea Cukai Disorot, Pengawasan Penerimaan Negara Diminta Diperketat

Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Bea Cukai Disorot, Pengawasan Penerimaan Negara Diminta Diperketat

Jakarta Timur
- Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengaturan cukai yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran dan berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara.

Kasus ini dinilai menjadi sorotan serius karena menyangkut sektor penerimaan negara dan pengawasan distribusi barang kena cukai. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola cukai tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga dinilai dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.

Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa dugaan praktik korupsi di sektor cukai merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan menyeluruh.

“Dalam konteks hukum pidana, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Selasa (7/5).

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, dalam perkara dugaan pengaturan cukai, aparat penegak hukum umumnya dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

Selain itu, apabila ditemukan unsur suap atau gratifikasi dalam pengaturan kebijakan maupun perlindungan terhadap pihak tertentu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.

“Jika dugaan tersebut berkaitan dengan praktik pembiaran atau pengaturan cukai sehingga rokok ilegal beredar luas, maka aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan adanya kolusi antara pejabat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Andi Akbar Muzfa, praktik korupsi di sektor cukai umumnya tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang kompleks antara pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“Dalam perkara korupsi modern, penyidik biasanya tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana,” katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah penyidik melakukan penyitaan uang dan aset merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Tindakan tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penegakan hukum, lanjutnya, perkara korupsi biasanya melalui sejumlah tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa terbukti bersalah, pengadilan dapat menjatuhkan pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

Andi Akbar Muzfa juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai.

“Bea dan cukai merupakan garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara dari sektor cukai. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan di sektor ini, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga terhadap iklim persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Penanganan perkara korupsi di sektor penerimaan negara harus dilakukan secara akuntabel dan konsisten agar praktik korupsi yang merugikan negara dapat dicegah serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.

Mirna Sulistiawati.

Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Bea Cukai Disorot, Pengawasan Penerimaan Negara Diminta Diperketat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mahasiswa Sidrap