Kasus BTS Kominfo Kembali Disorot, Pengusutan Dinilai Harus Menyeluruh
Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate masih menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kembali ramai dibahas seiring perkembangan proses hukum di tingkat banding serta munculnya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek strategis nasional tersebut.
Kasus BTS Kominfo dinilai sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor teknologi dan telekomunikasi nasional. Proyek yang semestinya bertujuan memperluas akses internet di wilayah tertinggal itu diduga justru menjadi sarana praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan menghambat pemerataan transformasi digital.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai penegakan hukum dalam kasus BTS Kominfo harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja.
“Perkara korupsi proyek strategis nasional harus dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui bagaimana pola penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana dampak kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan proyek BTS, aparat penegak hukum umumnya dapat menerapkan Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Selain itu, ketentuan tindak pidana pencucian uang juga dapat diterapkan apabila ditemukan dugaan penyamaran aset hasil korupsi.
Andi Akbar Muzfa menilai perkara korupsi proyek infrastruktur digital memiliki dampak luas karena tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat hak masyarakat memperoleh akses komunikasi dan informasi.
“Ketika proyek publik dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya perhatian masyarakat terhadap proses banding dalam perkara tersebut. Menurutnya, tingginya sorotan publik menunjukkan harapan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani kasus korupsi besar.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, lanjutnya, setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi. Namun proses tersebut harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Upaya hukum merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin undang-undang. Namun yang paling penting adalah bagaimana pengadilan mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara independen dan transparan,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menekankan pentingnya penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Menurutnya, pola korupsi modern umumnya melibatkan jaringan yang kompleks, mulai dari proses pengadaan proyek, pengaturan anggaran, hingga aliran dana kepada pihak tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat tertentu saja. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, maka harus ditelusuri secara menyeluruh demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Selain penindakan pidana, ia menilai pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, serta penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus BTS Kominfo seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola proyek pemerintah, khususnya proyek berbasis teknologi dan digitalisasi yang menggunakan anggaran besar.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa pengawasan terhadap proyek strategis nasional tidak boleh lemah. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Ratna Nasir.
Home /
Advokat Makassar /
Andi Akbar Muzfa /
Opini Hukum /
Pengacara Bugis /
Pengacara Jakarta /
Kasus BTS Kominfo Kembali Disorot, Pengusutan Dinilai Harus Menyeluruh
.jpg)
